Pemda Sumut terus menabuh genderang untuk memberantas gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang sering kali memunculkan permasalahan baru di bidang kehidupan sosial masyarakat. Lahirnya pemikiran untuk membahas Ranperda yang lebih keras untuk melarang praktik gelandangan dan pengemis terutama yang berkeliaran di pinggir jalan dan tempat-tempat keramaian lainnya merupakan bukti keseriusan untuk meminimalkan populasi mereka.
Mungkin anda akan terkejut, rupanya Gepeng yang melakoni pekerjaannya memiliki penghasilan yang aduhai!, di antara mereka ada yang dapat menghasilkan uang Rp30.000 per hari, ini berarti dalam sebulan mereka memiliki penghasilan Rp900.000, angka ini berada di atas Upah Minimum Provinsi Sumut yang hanya Rp750.000 per bulan. Dengan fenomena ini wajar saja mereka sulit meninggalkan profesinya sehingga menjadikan Sumut sebagai pemilik populasi Gepeng terbesar ke tiga di Indonesia setelah DKI Jakarta dan Jawa Timur.
Kian maraknya cara operasi yang dilakukan Gepeng untuk menjaring mangsanya membuat Pemerintah Daerah Sumatera Utara mulai hilang kesabaran. Usaha yang dilakukan selama ini dengan aksi razia, pembinaan melalui panti, pemberian santunan, pelayanan kesehatan yang melibatkan beberapa instansi terkait ternyata tidak memberikan hasil yang signifikan. Kini telah terlintas di alam pikiran tokoh-tokoh daerah ini untuk menyusun sebuah rancangan Peraturan Daerah (Perda) dengan menetapkan, setiap dermawan yang memberikan sedekah atau uang kepada Gepeng (pengemis) dikenakan denda Rp6 juta atau kurungan 6 minggu, bahkan ancaman yang lebih keras diarahkan kepada orang yang mengeksploitasinya dengan denda Rp50 juta. (Waspada 02 Agustus 2007).
Sebenarnya perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang kurang beruntung cukup besar, seperti yang diamanatkan pada Pasal 34 UUD 1945 (Amandemen) bahwa, 'Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara'. Ini berarti kelangsungan hidup dan tanggung jawab pengasuhan anak terlantar berada di tangan negara yang di dalamnya adalah, pemerintah, masyarakat dan swasta. Namun demikian, dalam realitas yang memiliki tanggung jawab secara langsung untuk mengentaskan permasalahan gepeng, fakir miskin dan anak terlantar berada di tangan pemerintah karena pemerintahlah yang memiliki dana yang terkoordinir, kekuatan dan kekuasaan untuk mengambil kebijaksanaan di bidang tersebut.
Fenomena kehidupan Gepeng dan anak jalanan memiliki hubungan dengan peningkatan angka kemiskinan. Di wilayah DKI Jakarta sebelum krisis moneter jumlah anak jalanan berkisar 3.000 orang, pasca krisis moneter tahun 1997-1999 meningkat menjadi 16.000 orang tanpa bisa tertahankan. Fenomena yang sama juga terjadi di kota Medan, pada tahun 2004 jumlah penduduknya 2.006.142 jiwa dengan penduduk miskin 142.627 jiwa, pada tahun 2005 penduduknya 2.036.185 jiwa dengan penduduk miskin 144.990 jiwa, dan tahun 2006 penduduknya 2.067.290 jiwa dengan penduduk miskin sebesar 160.653 jiwa. Ini berarti antara tahun 2004-2005 angka kemiskinan bertambah 2.303 jiwa dan antara tahun 2005-2006 terdapat peningkatan yang drastis yaitu 15.723 jiwa.
Apabila tidak ada usaha maksimal untuk menanggulangi kemiskinan di daerah ini maka masalah Gepeng dan anak jalanan pada tahun-tahun yang akan datang akan semakin rumit diatasi. Menurut data yang dikeluarkan Dinas Sosial Kota Medan, jumlah anak jalanan pada tahun 2002 di kota Medan sudah mencapai 5000 orang, jumlah ini hingga tahun 2006 diprediksi telah banyak mengalami peningkatan karena pengaruh faktor ekonomi yang semakin sulit, keadaan kehidupan keluarga yang semakin buruk, lapangan pekerjaan yang terbatas. Prediksi ini diperkuat dengan semakin bertambah dan menjamurnya Gepeng yang umumnya dapat dijumpai hampir pada setiap sudut kota yang tidak luput dari kehadiran sejumlah pengemis, pengamen, pemulung dan profesi yang sejenis lainnya.
Pengentasan Gepeng
Kalau kita mau jujur, usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengentaskan permasalahan Gepeng di Sumut belum menujukkan keseriusan. Usaha ke arah itu memang sudah sering dilakukan seperti, razia, penyantunan, pelatihan, pelayanan kesehatan, bimbingan dan berbagai upaya lainnya. Hasil yang diperoleh dari program tersebut dapat dikatakan tidak sebanding dengan biaya dan tenaga yang dikeluarkan. Bahkan pada sisi lain acap kali menimbulkan permasalahan baru, karena pengelolaan dan penggunaan anggaran yang tidak tepat, munculnya kasus korupsi, alokasi dana yang salah sasaran dan banyak lagi persoalan yang muncul.
Razia Gepeng sudah beberapa kali dilakukan terutama di kota Medan dengan hasil yang sungguh mengecewakan, modus operasi yang sering kita saksikan begitu kegiatan razia selesai dilakukan masih pada hari yang sama, Gepeng yang tidak terjaring dalam operasi tersebut sudah berani memulai aktivitasnya. Yang lebih ironis praktik ini kadang kala dilihat oleh aparat yang melakukan razia sebelumnya tanpa ada usaha untuk mengejar atau menangkapnya kembali. Fenomena ini menimbulkan kesan bagi Gepeng bahwa, kegiatan razia hanya sekadar untuk menakut-nakuti tanpa ada sanksi yang lebih tegas. Bagi Gepeng yang terjaring dalam razia beberapa hari kemudian biasanya akan dilepas tanpa ada hasil yang berarti dalam rangka pembinaan mereka kepada jalan yang lebih baik.
Demikian juga dengan pemberian santunan, sebagian dana untuk itu sudah dialokasikan pemerintah terutama melalui Dinas Sosial, bahkan ada NGO tertentu yang turut terlibat. Namun hasil yang diperoleh selama ini tidak maksimal karena dari tahun ke tahun jumlah Gepeng terus meningkat, sedangkan dana-dana yang dikucurkan tidak jelas ke mana arahnya. Bimbingan dan pembinaan yang dilakukan instansi tertentu dengan mengundang instruktur ke panti-panti untuk membekali Gepeng dengan berbagai keterampilan, hanya sebatas proses pelaksanaan tanpa melihat kelanjutan dari proses pelatihan tersebut, dengan kinerja yang demikian sangat wajar apabila permasalahan Gepeng tidak pernah dapat dituntaskan.
Memang sangat ironis, dalam beberapa kesempatan Pemprovsu acapkali menyatakan tidak mengetahui secara persis bagaimana sebenarnya praktik yang dilakonkan Gepeng terutama di kota Medan, padahal sudah menjadi pemandangan rutin bagi kita kalau Gepeng dalam melakukan aksinya ada yang secara sendiri-sendiri dan ada juga yang secara berkelompok. Gepeng yang melakukan praktik secara mandiri biasanya adalah yang benar-benar orang miskin, tidak punya rumah tempat berteduh, tidak dapat memenuhi kebutuhan pribadi selain mengemis, sedangkan Gepeng yang melakukan praktik secara bergerombol adalah Gepeng yang melakukan aktivitas di bawah koordinasi orang tertentu atau disebut bos pengemis, hasil dari mengemis yang diperoleh Gepeng biasanya di bawah pengawasan sang bos sehingga mereka yang melakoni pekerjaan sebagai Gepeng dapat dikatakan hanya sebagai mesin uang bagi tuannya.
Tidak jarang kita saksikan terutama dicpagi hari, sekelompok Gepeng turun dari kendaraan pick up yang dikomandoi orang tertentu seperti di Pajak Ikan Lama, Pajak Aksara, kawasan Jalan Juanda, Terminal Amplas, Petisah, kemudian pada sore hari mereka menanti jemputan pada lokasi yang sama. Kondisi ini berjalan secara rutin tanpa ada usaha maksimal dari Pemda Sumut atau instansi terkait untuk memutus rantai yang membelenggu kehidupan Gepeng tersebut.
Dari cara praktik yang dilakonkan Gepeng tersebut menunjukkan di antara mereka ada yang benar-benar tidak memiliki pekerjaan lain kecuali sebagai pengemis dan tidak memiliki rumah hunian sehingga menjadi orang yang sewajarnya mendapat bantuan dan perhatian serius dari pemerintah sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 34 UUD 1945 di atas, sedangkan bagi mereka yang menjadikan Gepeng sebagai pekerjaan untuk memperkaya diri atau yang memanfaatkan Gepeng untuk memperkaya diri sudah sepantasnya diberikan sanksi yang tegas, terutama bagi orang yang mengeksploitasi secara terang-terangan pada beberapa lokasi pasar yang ada di kota Medan dan pada beberapa kota lainnya di daerah ini sudah sepantasnya diberikan sanksi yang tegas.
Wacana Penetapan Sanksi
Suatu penghargaan yang pantas dilontarkan kepada kinerja Pemprovsu yang tidak bosan-bosannya berusaha mengentaskan persoalan Gepeng, hal ini tentu berhubungan dengan aktivitas Gepeng yang telah banyak menimbulkan permasalahan sosial seperti, makin maraknya kriminalitas, bertambah luasnya kawasan kumuh, makin meluasnya budaya miskin, munculnya pola hidup malas terutama di kalangan kaula muda dan lain-lain. Wacana menjatuhkan sanksi bagi dermawan yang memberikan uang kepada Gepeng apakah sudah tepat?
Fenomena kehidupan Gepeng yang terdiri dari mereka yang melakoni pekerjaan secara mandiri dan Gepeng yang berada di bawah intimidasi orang-orang tertentu memiliki latar belakang yang berbeda.
Apabila uang yang diberikan dermawan jatuh kepada orang yang benar-benar miskin tentu ini perbuatan yang mulia dan manusiawi bahkan dianjurkan oleh agama Islam dalam rangka membantu saudara-saudaranya yang berada dalam kesulitan ekonomi atau orang-orang yang hidup dalam kemiskinan. Sedangkan apabila shadaqah itu jatuh kepada Gepeng yang berada di bawah suruhan orang tertentu dapat dikatakan menjadi suatu pemberian yang tidak tepat sasaran. Untuk membedakan Gepeng benaran dengan Gepeng palsu para dermawan sering keliru karena Gepeng palsu tidak jarang lebih menggambarkan kondisi tubuh dan pakaian yang lebih memprihatinkan dibandingkan dengan Gepeng asli. Dengan kondisi ini acap kali kaum dermawan tertipu, namun demikian apabila niat sudah ikhlas niscaya Allah akan memberikan pahala yang sepadan kepada dermawan tersebut.
Ranperda yang sedang disosialisasikan seiring dengan pengenaan sanksi Rp6 juta atau kurungan 6 minggu bagi dermawan yang memberikan uang kepada Gepeng, sesungguhnya bukan solusi yang tepat untuk mengentaskan Gepeng di daerah ini bahkan disinyalir akan dapat menimbulkan permasalahan baru. Banyak kalangan yang khawatir apabila Raperda tersebut disahkan akan menyebabkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Sumatera Utara tidak sanggup menampung dermawan yang memberikan uang kepada Gepeng, sedang pelaku kejahatan untuk kasus yang lain masih banyak yang lebih berhak untuk menempati LP. Demikian juga dengan pandangan agama Islam yang menganjurkan kepada sesamanya untuk saling membantu. Apabila Ranperda ini disahkan disinyalir dapat menimbulkan masalah baru di tengah-tengah masyarakat karena akan menghalangi mereka untuk beribadah dan membantu sesamanya.
Kalau mau mengkaji ke belakang seiring dengan program pengentasan Gepeng yang diterapkan selama ini pada dasarnya sudah baik, hanya saja keseriusan dan kemauan berbagai pihak yang belum maksimal. Justru itu apabila ingin mengentaskannya, langkah yang harus ditempuh adalah kejelasan perintah dari institusi yang berwenang, menegakkan aturan yang tegas, penerapan sanksi yang tegas bagi pihak yang menyelewengkan dana bantuan dan pemberian jaminan kesempatan kerja bagi Gepeng yang sudah mendapat pelatihan. Dengan cara ini niscaya permasalahan Gepeng akan dapat dituntaskan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar