PENYANDANG masalah sosial, seperti gelandangan dan pengemis (Gepeng), tampaknya menjadi rona tersendiri yang tak pernah pupus mencoreng wajah perkotaan, kendati manusia yang bermartabat tahu bahwa meminta-minta (mengemis) merupakan pekerjaan yang tergolong hina.
Sebagai contoh di Kota Banjarmasin yang menjadi ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, penyakit gepeng belakangan ini tampaknya semakin parah, tidak hanya dilakukan oleh orang-orang tua renta, tetapi juga banyak dilakoni kaum wanita setengah baya dan muda, bahkan anak-anak belia.
Wajah kota Banjarmasin seakan tercoreng dengan maraknya gepeng yang mangkal hampir pada setiap persimpangan jalan terutama di seputar lampu lalu lintas sejak pagi hingga malam hari, serta dalam cuaca yang panas terik dan keadaan hujan.
Bahkan gepeng belia yang masih dalam usia sekolah kelihatannya lebih berani menyerempet-nyerempet mobil saat berhenti di lampu lalu lintas. Mereka menadahkan tangan minta belas kasihan orang yang lalu-lalang di jalan raya itu, sehingga kondisi itu membahayakan nyawa mereka, maupun pengemudi motor.
Terhadap penyandang masalah sosial yang satu ini timbul sejumlah pertanyaan, siapa yang salah dan siapa yang bertanggungjawab mengentaskan mereka dari lembah kemiskinan itu. Sampai saat ini mereka belum banyak tersentuh program kesejahteraan rakyat.
Tampaknya pemerintah belum peduli dengan upaya pengentasan mereka dari lembah kemiskinan, yang merebak pada hampir semua kota di Indonesia. Secara umum penanganan gepeng atau pengentasan kemiskinan menjadi tanggung jawab semua pihak.
Menyadari akan tanggung jawab masalah gepeng itu, Komisi E bidang kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama mitra kerja terkait melakukan studi banding ke Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (DKI Jaya) untuk urun rembug dengan beberapa pejabat pemerintah propinsi (Pemprop) di Ibukota Negara tersebut.
Pasalnya dalam penanganan masalah gepeng di Kota Banjarmasin khususnya, pihak pemerintah kota (Pemko) setempat melalui dinas/instansi terkait telah beberapa kali melakukan razia dan penangkapan terhadap penyandang masalah sosial itu, tetapi tampaknya mereka tetap beroperasi di jalanan.
Menjawab pertanyaan salah seorang anggota rombongan Komisi E yang diketuai, Drs.H.Bastian Thaib itu, pihak Dinas Kesejahteraan Sosial (Kesos) DKI Jaya berpendapat, gepeng merupakan residu-residu kegagalan.
Namun tidak dijelaskan kegagalan dimaksud, tetapi secara tidak langsung Dinas Kesos DKI Jaya tampaknya mengaku belum bisa menuntaskan penanganan gepeng, karena selain permasalahannya cukup kompleks, juga terkesan Kota Jakarta sebagai tumpuan harapan menyambung hidup dengan cara apapun termasuk mengemis.
Guna sedikit memudahkan penanganan gepeng tersebut, pihak Dinas Kesos DKI Jaya mencoba memberi identifikasi serta mengklasifikasi para penyandang masalah sosial itu yang pada dasarnya terbagi dua, kelompok non potensial dan potensial.
Kelompok potensial memungkinkan untuk dilakukan pembinaan, sementara yang non potensial tak mungkin lagi bisa dibina antara lain karena gangguan kejiwaan (gila) dan cacat berat.
Pembinaan gepeng kelompok potensial tersebut dapat dilakuka melalui panti dan non panti, tetapi pembina harus mengetahui asal usul daerahnya serta identifikasi penyebab yang mengakibatkan mereka menjadi penyandang masalah sosial itu.
Kalau keterperosokan ke dalam dunia gepeng itu disebabkan faktor ekonomi atau pendapatan yang kurang memadai, mereka bisa diberi bekal berupa pelatihan sesuai potensi yang ada padanya, di samping bantuan modal usaha.
Begitu pula gepeng yang terdampar di perkotaan akibat sesuatu dan lain hal bisa dikembalikan ke daerah asal sejauh hal tersebut bukan faktor kesengajaan. Untuk penanganan masalah itu semua tentunya harus ada koordinasi dan kerjasama yang baik dengan daerah asal gepeng tersebut.
Jerat hukum
Juru dakwah Islam di Banjarmasin mengimbau pelalu-lalang jalan raya agar tidak memberi uang kepada penyandang masalah sosial itu, terlebih lagi kepada mereka yang secara fisik punya kemampuan untuk bekerja membanting tulang mencari nafkah, bukan sebagai pengemis.
Bahkan di antara ulama ada yang dengan keras dan berani menyatakan haram hukumnya memberi sedekah kepada pengemis, sementara pengemis itu tergolong mampu untuk bekerja, seperti bertani dan menjadi pembantu rumah tangga atau buruh mencuci pakaian.
Seorang pengamat sosial wanita alumnus perguruan tinggi Islam berpendapat, penanganan gepeng yang dilakukan Pemko Banjarmasin selama ini terkesan kurang terencana dengan baik dan benar, sehingga hasilnya bukan meminimalisir, tetapi justru sebaliknya tambah marak.
"Penanganan gepeng oleh Pemko Banjarmasin selama ini tampaknya tanggung, karena tindakan yang dilakukan tidak membuat jera dan tidak pula bersifat membina dengan mengarahkan ke jalan yang lebih baik dalam mencari nafkah," tuturnya.
Oleh sebab itu, seperti langkah yang dilakukan Pemprop DKI Jaya dengan membuat peraturan daerah (Perda) kependudukan, termasuk di dalamnya masalah gepeng, perlu dipertimbangkan untuk ditindaklajuti sebagai suatu jerat hukum.
Misalnya warga pendatang yang mau mencari pekerjaan dalam tempo tertentu belum juga mendapatkan lapangan kerja, harus segera dipulangkan ke tempat/daerah asalnya, sehingga tidak menjadi gepeng di perkotaan.
"Namun alangkah bijaksananya kalau penanganan gepeng melalui jerat hukum itu mengandung keterpaduan, antara membuat mereka jera dan menjadi sadar. Untuk itu semua perlu program yang betul-betul terarah serta terencana secara baik dan benar, dengan penekanan pada pembinaan yang ditopang Perda," saran pengamat tersebut.
Konsep lain dalam penanganan gepeng yang ditawarkan dan selama ini dilakukan pihak Pemprov DKI Jaya melalui dinas/instansi berkaitnya ialah menghimpun dana dari berbagai pihak untuk pembinaan terhadap para penyandang masalah sosial tersebut.
Dana yang terhimpun secara terkoordinasi dan terpadu itu, antara lain bisa digunakan untuk kegiatan pelatihan guna pembekalan lagi gepeng dalam menatap masa depan mereka yang lebih baik, termasuk bantuan terhadap mereka yang datang ke ibukota dan nasibnya terlunta-lunta karena tak punya uang untuk kembali ke daerah asal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar