PENYANDANG masalah sosial, seperti gelandangan dan pengemis (Gepeng), tampaknya menjadi rona tersendiri yang tak pernah pupus mencoreng wajah perkotaan, kendati manusia yang bermartabat tahu bahwa meminta-minta (mengemis) merupakan pekerjaan yang tergolong hina.
Sebagai contoh di Kota Banjarmasin yang menjadi ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, penyakit gepeng belakangan ini tampaknya semakin parah, tidak hanya dilakukan oleh orang-orang tua renta, tetapi juga banyak dilakoni kaum wanita setengah baya dan muda, bahkan anak-anak belia.
Wajah kota Banjarmasin seakan tercoreng dengan maraknya gepeng yang mangkal hampir pada setiap persimpangan jalan terutama di seputar lampu lalu lintas sejak pagi hingga malam hari, serta dalam cuaca yang panas terik dan keadaan hujan.
Bahkan gepeng belia yang masih dalam usia sekolah kelihatannya lebih berani menyerempet-nyerempet mobil saat berhenti di lampu lalu lintas. Mereka menadahkan tangan minta belas kasihan orang yang lalu-lalang di jalan raya itu, sehingga kondisi itu membahayakan nyawa mereka, maupun pengemudi motor.
Terhadap penyandang masalah sosial yang satu ini timbul sejumlah pertanyaan, siapa yang salah dan siapa yang bertanggungjawab mengentaskan mereka dari lembah kemiskinan itu. Sampai saat ini mereka belum banyak tersentuh program kesejahteraan rakyat.
Tampaknya pemerintah belum peduli dengan upaya pengentasan mereka dari lembah kemiskinan, yang merebak pada hampir semua kota di Indonesia. Secara umum penanganan gepeng atau pengentasan kemiskinan menjadi tanggung jawab semua pihak.
Menyadari akan tanggung jawab masalah gepeng itu, Komisi E bidang kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama mitra kerja terkait melakukan studi banding ke Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (DKI Jaya) untuk urun rembug dengan beberapa pejabat pemerintah propinsi (Pemprop) di Ibukota Negara tersebut.
Pasalnya dalam penanganan masalah gepeng di Kota Banjarmasin khususnya, pihak pemerintah kota (Pemko) setempat melalui dinas/instansi terkait telah beberapa kali melakukan razia dan penangkapan terhadap penyandang masalah sosial itu, tetapi tampaknya mereka tetap beroperasi di jalanan.
Menjawab pertanyaan salah seorang anggota rombongan Komisi E yang diketuai, Drs.H.Bastian Thaib itu, pihak Dinas Kesejahteraan Sosial (Kesos) DKI Jaya berpendapat, gepeng merupakan residu-residu kegagalan.
Namun tidak dijelaskan kegagalan dimaksud, tetapi secara tidak langsung Dinas Kesos DKI Jaya tampaknya mengaku belum bisa menuntaskan penanganan gepeng, karena selain permasalahannya cukup kompleks, juga terkesan Kota Jakarta sebagai tumpuan harapan menyambung hidup dengan cara apapun termasuk mengemis.
Guna sedikit memudahkan penanganan gepeng tersebut, pihak Dinas Kesos DKI Jaya mencoba memberi identifikasi serta mengklasifikasi para penyandang masalah sosial itu yang pada dasarnya terbagi dua, kelompok non potensial dan potensial.
Kelompok potensial memungkinkan untuk dilakukan pembinaan, sementara yang non potensial tak mungkin lagi bisa dibina antara lain karena gangguan kejiwaan (gila) dan cacat berat.
Pembinaan gepeng kelompok potensial tersebut dapat dilakuka melalui panti dan non panti, tetapi pembina harus mengetahui asal usul daerahnya serta identifikasi penyebab yang mengakibatkan mereka menjadi penyandang masalah sosial itu.
Kalau keterperosokan ke dalam dunia gepeng itu disebabkan faktor ekonomi atau pendapatan yang kurang memadai, mereka bisa diberi bekal berupa pelatihan sesuai potensi yang ada padanya, di samping bantuan modal usaha.
Begitu pula gepeng yang terdampar di perkotaan akibat sesuatu dan lain hal bisa dikembalikan ke daerah asal sejauh hal tersebut bukan faktor kesengajaan. Untuk penanganan masalah itu semua tentunya harus ada koordinasi dan kerjasama yang baik dengan daerah asal gepeng tersebut.
Jerat hukum
Juru dakwah Islam di Banjarmasin mengimbau pelalu-lalang jalan raya agar tidak memberi uang kepada penyandang masalah sosial itu, terlebih lagi kepada mereka yang secara fisik punya kemampuan untuk bekerja membanting tulang mencari nafkah, bukan sebagai pengemis.
Bahkan di antara ulama ada yang dengan keras dan berani menyatakan haram hukumnya memberi sedekah kepada pengemis, sementara pengemis itu tergolong mampu untuk bekerja, seperti bertani dan menjadi pembantu rumah tangga atau buruh mencuci pakaian.
Seorang pengamat sosial wanita alumnus perguruan tinggi Islam berpendapat, penanganan gepeng yang dilakukan Pemko Banjarmasin selama ini terkesan kurang terencana dengan baik dan benar, sehingga hasilnya bukan meminimalisir, tetapi justru sebaliknya tambah marak.
"Penanganan gepeng oleh Pemko Banjarmasin selama ini tampaknya tanggung, karena tindakan yang dilakukan tidak membuat jera dan tidak pula bersifat membina dengan mengarahkan ke jalan yang lebih baik dalam mencari nafkah," tuturnya.
Oleh sebab itu, seperti langkah yang dilakukan Pemprop DKI Jaya dengan membuat peraturan daerah (Perda) kependudukan, termasuk di dalamnya masalah gepeng, perlu dipertimbangkan untuk ditindaklajuti sebagai suatu jerat hukum.
Misalnya warga pendatang yang mau mencari pekerjaan dalam tempo tertentu belum juga mendapatkan lapangan kerja, harus segera dipulangkan ke tempat/daerah asalnya, sehingga tidak menjadi gepeng di perkotaan.
"Namun alangkah bijaksananya kalau penanganan gepeng melalui jerat hukum itu mengandung keterpaduan, antara membuat mereka jera dan menjadi sadar. Untuk itu semua perlu program yang betul-betul terarah serta terencana secara baik dan benar, dengan penekanan pada pembinaan yang ditopang Perda," saran pengamat tersebut.
Konsep lain dalam penanganan gepeng yang ditawarkan dan selama ini dilakukan pihak Pemprov DKI Jaya melalui dinas/instansi berkaitnya ialah menghimpun dana dari berbagai pihak untuk pembinaan terhadap para penyandang masalah sosial tersebut.
Dana yang terhimpun secara terkoordinasi dan terpadu itu, antara lain bisa digunakan untuk kegiatan pelatihan guna pembekalan lagi gepeng dalam menatap masa depan mereka yang lebih baik, termasuk bantuan terhadap mereka yang datang ke ibukota dan nasibnya terlunta-lunta karena tak punya uang untuk kembali ke daerah asal.
Blog Komputer, Sosial, Peduli Masyarakat, Komputer, Sistem Komputer, Peduli kasih
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji dan syukur mari kita panjatkan kehadirat Tuhan YME karena dengan seijinnya lah, kami h4iteam dapaat memeriahkan blog ini.
Puji dan syukur mari kita panjatkan kehadirat Tuhan YME karena dengan seijinnya lah, kami h4iteam dapaat memeriahkan blog ini.
Sabtu, 18 September 2010
Jumat, 17 September 2010
Penanganan Pengemis Tetap Harus Persuasif
JAKARTA (Suara Karya) Untuk menangani penyandang masalah sosial, gelandangan, dan pengemis, harus dilakukan secara persuasif. Sebab, memang sudah tanggung jawab pemerintah untuk membina mereka.
Demikian dikemukakan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Drs H Chazali Husni Situmorang Apt MSc di sela-sela pelantikan pejabat eselon II di jajaran Kemensos, Jakarta, Jumat (30/7). "Makanya, kalau mereka terjaring, jangan diartikan mereka tertangkap," ujarnya
Untuk itu, dia mengimbau kepada para petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PPJ agar dalam melakukan penertiban bersikap persuasif Disaran-kannya, kalau bisa, Pemda DKI juga menggunakan para pekerja sosial (peksos) saat menggelar penertiban. Dikatakannya, Kemensos sangat siap menghadapi serbuan gelandangan dan pengemis (gepeng), yang biasanya terjadi pada bulan suci.
Peksos memang sudah dilatih untuk melakukan
pendekatan secara persuasif kepada para penyandang masalah sosial. Sehingga, dalam membangun komunikasi bisa sejalan dan diterima. Karena itu, sudah seharusnya pemda melibatkan para peksos ketika akan menertibkan dan membina mereka.
Para penyandang masalah sosial, khususnya para anak jalanan (anjal), yang terjaring akan ditanganisesuai dengan kondisinya masing-masing. Untuk anjal usia sekolah dan masih mau bersekolah, apabila terjaring, akan dikembalikan ke sekolah. Sedangkan untuk anjal yang sudah putus sekolah, diarahkan ke rumah singgah. "Di sana mereka diberi pelatihan berbagai keterampilan," ujarnya.
Diterangkannya, sampai saat ini terdapat sedikitnya tiga ribu pekerja sosial se-Tanah Air. Dari jumlah itu, yang resmi tenaga fungsional hanya 1.156 orang. Sekarang ada 250 unit panti. Maka kalau satu panti berisi 100 penyandang masalah sosial, setiap satu orang peksos akan mendampingi sekitar 18 orang.
Kondisi tersebut tentunya tidak idea) karenaidealnya seorang peksos hanya mendamping 4-5 orang penyandang masalah sosial.
Demikian dikemukakan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Drs H Chazali Husni Situmorang Apt MSc di sela-sela pelantikan pejabat eselon II di jajaran Kemensos, Jakarta, Jumat (30/7). "Makanya, kalau mereka terjaring, jangan diartikan mereka tertangkap," ujarnya
Untuk itu, dia mengimbau kepada para petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PPJ agar dalam melakukan penertiban bersikap persuasif Disaran-kannya, kalau bisa, Pemda DKI juga menggunakan para pekerja sosial (peksos) saat menggelar penertiban. Dikatakannya, Kemensos sangat siap menghadapi serbuan gelandangan dan pengemis (gepeng), yang biasanya terjadi pada bulan suci.
Peksos memang sudah dilatih untuk melakukan
pendekatan secara persuasif kepada para penyandang masalah sosial. Sehingga, dalam membangun komunikasi bisa sejalan dan diterima. Karena itu, sudah seharusnya pemda melibatkan para peksos ketika akan menertibkan dan membina mereka.
Para penyandang masalah sosial, khususnya para anak jalanan (anjal), yang terjaring akan ditanganisesuai dengan kondisinya masing-masing. Untuk anjal usia sekolah dan masih mau bersekolah, apabila terjaring, akan dikembalikan ke sekolah. Sedangkan untuk anjal yang sudah putus sekolah, diarahkan ke rumah singgah. "Di sana mereka diberi pelatihan berbagai keterampilan," ujarnya.
Diterangkannya, sampai saat ini terdapat sedikitnya tiga ribu pekerja sosial se-Tanah Air. Dari jumlah itu, yang resmi tenaga fungsional hanya 1.156 orang. Sekarang ada 250 unit panti. Maka kalau satu panti berisi 100 penyandang masalah sosial, setiap satu orang peksos akan mendampingi sekitar 18 orang.
Kondisi tersebut tentunya tidak idea) karenaidealnya seorang peksos hanya mendamping 4-5 orang penyandang masalah sosial.
Kamis, 16 September 2010
Gelandangan di Indonesia
Beberapa hari terakhir, terutama saat memasuki bulan ramadhan, persoalan gelandangan mencuat di pemberitaan media nasional, dan ramai menjadi perbincangan politik. Ada beberapa hal yang membuat isu ini tiba-tiba mencuat, diantaranya keputusan MUI untuk mengharamkan pengemis dan pemberlakuan Peraturan daerah DKI nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Bagi para gelandangan, kedua keputusan ini benar-benar membunuh kehidupan mereka, dan menghilangkan harapan mereka untuk mendapatkan sesuap nasi. Anehnya, meskipun persoalan ini sudah berumur ratusan tahun di Indonesia, tapi pemerintah tetap saja meresponnya dengan logika berfikir fasistik; musnahkan!
Gelandangan Pertama Kali
Apakah gelandangan itu? Secara etimologi, gelandangan dapat didefenisikan sebagai orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap maupun tempat tinggal tetap. Dalam sejarah perkembangan masyarakat, mereka adalah orang-orang yang tersingkir dari lapangan produksi, dan terbuang dari kelasnya.
Di eropa misalnya, ketika memasuki revolusi Industri, gelandangan atau vagrants berawal dari pengusiran para petani dari ladang-ladangnya, kemudian memilih berbondong-bondong ke kota untuk mencari pekerjaan (urbanisasi).
Di Indonesia, untuk pertama kalinya, sebuah laporan kolonial yang menjelaskan mengenai keberadaan para gelandangan, sudah terdokumentasi pada abad 18. Dalam laporan itu disebutkan, antara Semarang dan Jogjakarta terdapat sekitar 35 ribu orang pekerja kasar, yang disebut sebagai batur. Mereka ini, menurut laporan itu, tidak memakai baju, bercelana cawet, tidak punya tempat tinggal tetap, dan juga keluarga tetap.
Setiap hari, para batur ini bekerja secara serabutan, terutama menjadi pengangkut barang di pasar-pasar. Dari pekerjaannya itu, mereka hanya mendapat hasil yang kecil, sehingga seringkali dihabiskan di tempat perjudian. Mereka hidup secara liar, sering terlibat dalam kerusuhan, sehingga dipandang sebagai pengganggu oleh pemerintah kolonial.
Menurut penelusuran sejarah, para batur sudah hadir semenjak perang diponegoro berlangsung, dan menjadi unsur penting dalam perlawanan tersebut. Mereka menjadi penghubung antara kesatuan atau sel pasukan diponegoro di wilayah Jawa Tengah.
Pada masa pelaksaan tanam paksa, jumlah batur meningkat dengan pesat di Indonesia, sebab banyak petani yang terusir dari tanahnya, mengalami kegagalan panen, atau terjadi kekeringan panjang. Kelaparan menimpa rakyat dimana-mana, sehingga banyak diantara mereka meninggalkan desanya menuju ke kota, dengan harapan mendapatkan bahan makanan.
Bagi pemerintah kolonial, kehadiran gelandangan ini bukan hanya dipandang sebagai persoalan ekonomi dan social, tapi juga dipandang sebagai persoalan politik yang serius. Pasalnya, dalam gerakan melawan pemerintah kolonial ketika itu, para gelandangan selalu menjadi partisan paling aktif dan berani mati.
Akhirnya, untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah kolonial berupaya menampung mereka dalam pekerjaan-pekerjaan pembangunan infrastuktur, seperti pembuatan jalan raya, pembangunan kantor atau gudang, awak kapal, galangan kapal, dsb.
Ketika krisis ekonomi 1930-an, misalnya, pemerintah kolonial begitu aktif mengintervensi sektor industri agar tidak bangkrut dan melahirkan pengangguran. Selain itu, pemerintah juga berupaya mengatasi persoalan kelaparan. Di Indramayu, misalnya, pemerintah terpaksa mendistribusikan beras dari gudang, guna mencega kelaparan dan pemberontakan.
Problem Gelandangan Sekarang Ini
Sekarang ini, persoalan gelandangan masih menghiasi daftar kegagalan pembangunan ekonomi dan social di Indonesia. Di berbagai kota besar di seantero negeri ini, para gelandangan memadati lampu merah, emperan toko, dan kawasan-kawasan tertentu, sehingga menjadi fenomena tersendiri di dalam kehidupan social perkotaan di Indonesia.
Menurut saya, persoalan gelandangan sekarang ini agak sedikit berbeda dengan fenomena para batur di abad 12, ataupun para vagrants di eropa pada saat revolusi Industri.
Menurut Mike Davis, seorang komentator sosial berkebangsaan merika, persoalan pengangguran bersifat inheren di dalam masyarakat kapitalis. Karena motivasi seorang kapitalis adalah mencari keuntungan, maka dia akan terus menerus berupaya memperluas industri. menurutnya, peningkatan pengangguran dihasilkan oleh perkembangan industri manufaktur, terutama penggunaan teknologi atau teknik produksi yang lebih modern dan menghemat tenaga kerja.
Di sisi lain, menurut Davis, terjadi peningkatan besar dari produksi pertanian akibat penggunaan teknologi modern dalam pertanian. Situasi ini mendorong semakin banyak orang kehilangan pekerjaan, sehingga memilih pindah ke kota dan berusaha mencari pekerjaan.
Hanya saja, menurut davis, ada perbedaan antara pemicu pengangguran di Negara industri maju dengan Negara berkembang. Di Negara kapitalis maju, pengangguran dipicu oleh pengurangan jam kerja dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, akibat penerapan mekanisasi dan teknologi modern di sektor industri. Sementara di negera berkembang, pemicu utama pengangguran adalah gejala de-industrialisasi akibat proyek neoliberal.
Menurut dia, campur tangan IMF dan Bank Dunia dalam merestrukturisasi perekonomian dunia ketiga, termasuk Indonesia, telah mendorong kehancuran sektor pertanian, menghancurkan pasar domestik, penutupan pabrik, PHK besar-besaran, dan tekanan terhadap upah.
Dampak kebijakan penyesuaan structural juga nampak dalam pertumbuhan jumlah penganggur di Indonesia. Menurut catatan, jumlah orang yang termasuk setengah pengangguran, yaitu orang yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, terus meningkat, dari 29 juta (2006) menjadi 31 juta (2007). Sementara itu, orang yang bekerja pada kegiatan informal terus naik dari kisaran 60% menuju 70%. (sumber, organisasi Pekerja Seluruh Indonesia). Nah, angka 70% ini merupakan potensial gelandangan.
Dengan komposisi pengangguran seperti itu, maka tidak heran bila gelandangan juga terus menjamur di berbagai sudut kota di Indonesia. Ini bukan fenomena orang-orang malas, seperti yang difitnahkan sejumlah orang pintar dan beragama di republik ini, melainkan persoalan kegagalan sebuah sistim ekonomi. Siapa yang patut dipersalahkan? Jawabnya: 100% pemerintah.
Jadi, misalnya, bila pemda DKI tetap memaksakan pemberlakukan Perda Tibun, maka dampak sosialnya akan sangat luas. sebab, sasaran utama dari kebijakan ini adalah sektor informal, yang jumlahnya sangat besar.
Terkait mentalitas pejabat di Indonesia, seorang sopir bajaj pernah mengatakan kepada saya; “jangan pernah jadi pejabat di Indonesia, mas,” kata dia, “nanti kehilangan hati dan otak,” ujarnya. Menurut dia, ketika menjadi pejabat di Indonesia hati nurani akan dibuang, sehingga tidak memiliki sensifitas kemanusiaan, sementara ketidaan otak membuat para pejabat itu kehilangan fikiran.
Apa yang dikatakan oleh supir bajaj tadi, mungkin saja ada benarnya. Hanya saja, kita berharap agar MUI, Pemda DKI, dan pejabat di negeri ini lebih manusiawi dalam mengurusi rakyatnya, bukan bersandar pada logika keuntungan semata.
Bagi para gelandangan, kedua keputusan ini benar-benar membunuh kehidupan mereka, dan menghilangkan harapan mereka untuk mendapatkan sesuap nasi. Anehnya, meskipun persoalan ini sudah berumur ratusan tahun di Indonesia, tapi pemerintah tetap saja meresponnya dengan logika berfikir fasistik; musnahkan!
Gelandangan Pertama Kali
Apakah gelandangan itu? Secara etimologi, gelandangan dapat didefenisikan sebagai orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap maupun tempat tinggal tetap. Dalam sejarah perkembangan masyarakat, mereka adalah orang-orang yang tersingkir dari lapangan produksi, dan terbuang dari kelasnya.
Di eropa misalnya, ketika memasuki revolusi Industri, gelandangan atau vagrants berawal dari pengusiran para petani dari ladang-ladangnya, kemudian memilih berbondong-bondong ke kota untuk mencari pekerjaan (urbanisasi).
Di Indonesia, untuk pertama kalinya, sebuah laporan kolonial yang menjelaskan mengenai keberadaan para gelandangan, sudah terdokumentasi pada abad 18. Dalam laporan itu disebutkan, antara Semarang dan Jogjakarta terdapat sekitar 35 ribu orang pekerja kasar, yang disebut sebagai batur. Mereka ini, menurut laporan itu, tidak memakai baju, bercelana cawet, tidak punya tempat tinggal tetap, dan juga keluarga tetap.
Setiap hari, para batur ini bekerja secara serabutan, terutama menjadi pengangkut barang di pasar-pasar. Dari pekerjaannya itu, mereka hanya mendapat hasil yang kecil, sehingga seringkali dihabiskan di tempat perjudian. Mereka hidup secara liar, sering terlibat dalam kerusuhan, sehingga dipandang sebagai pengganggu oleh pemerintah kolonial.
Menurut penelusuran sejarah, para batur sudah hadir semenjak perang diponegoro berlangsung, dan menjadi unsur penting dalam perlawanan tersebut. Mereka menjadi penghubung antara kesatuan atau sel pasukan diponegoro di wilayah Jawa Tengah.
Pada masa pelaksaan tanam paksa, jumlah batur meningkat dengan pesat di Indonesia, sebab banyak petani yang terusir dari tanahnya, mengalami kegagalan panen, atau terjadi kekeringan panjang. Kelaparan menimpa rakyat dimana-mana, sehingga banyak diantara mereka meninggalkan desanya menuju ke kota, dengan harapan mendapatkan bahan makanan.
Bagi pemerintah kolonial, kehadiran gelandangan ini bukan hanya dipandang sebagai persoalan ekonomi dan social, tapi juga dipandang sebagai persoalan politik yang serius. Pasalnya, dalam gerakan melawan pemerintah kolonial ketika itu, para gelandangan selalu menjadi partisan paling aktif dan berani mati.
Akhirnya, untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah kolonial berupaya menampung mereka dalam pekerjaan-pekerjaan pembangunan infrastuktur, seperti pembuatan jalan raya, pembangunan kantor atau gudang, awak kapal, galangan kapal, dsb.
Ketika krisis ekonomi 1930-an, misalnya, pemerintah kolonial begitu aktif mengintervensi sektor industri agar tidak bangkrut dan melahirkan pengangguran. Selain itu, pemerintah juga berupaya mengatasi persoalan kelaparan. Di Indramayu, misalnya, pemerintah terpaksa mendistribusikan beras dari gudang, guna mencega kelaparan dan pemberontakan.
Problem Gelandangan Sekarang Ini
Sekarang ini, persoalan gelandangan masih menghiasi daftar kegagalan pembangunan ekonomi dan social di Indonesia. Di berbagai kota besar di seantero negeri ini, para gelandangan memadati lampu merah, emperan toko, dan kawasan-kawasan tertentu, sehingga menjadi fenomena tersendiri di dalam kehidupan social perkotaan di Indonesia.
Menurut saya, persoalan gelandangan sekarang ini agak sedikit berbeda dengan fenomena para batur di abad 12, ataupun para vagrants di eropa pada saat revolusi Industri.
Menurut Mike Davis, seorang komentator sosial berkebangsaan merika, persoalan pengangguran bersifat inheren di dalam masyarakat kapitalis. Karena motivasi seorang kapitalis adalah mencari keuntungan, maka dia akan terus menerus berupaya memperluas industri. menurutnya, peningkatan pengangguran dihasilkan oleh perkembangan industri manufaktur, terutama penggunaan teknologi atau teknik produksi yang lebih modern dan menghemat tenaga kerja.
Di sisi lain, menurut Davis, terjadi peningkatan besar dari produksi pertanian akibat penggunaan teknologi modern dalam pertanian. Situasi ini mendorong semakin banyak orang kehilangan pekerjaan, sehingga memilih pindah ke kota dan berusaha mencari pekerjaan.
Hanya saja, menurut davis, ada perbedaan antara pemicu pengangguran di Negara industri maju dengan Negara berkembang. Di Negara kapitalis maju, pengangguran dipicu oleh pengurangan jam kerja dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, akibat penerapan mekanisasi dan teknologi modern di sektor industri. Sementara di negera berkembang, pemicu utama pengangguran adalah gejala de-industrialisasi akibat proyek neoliberal.
Menurut dia, campur tangan IMF dan Bank Dunia dalam merestrukturisasi perekonomian dunia ketiga, termasuk Indonesia, telah mendorong kehancuran sektor pertanian, menghancurkan pasar domestik, penutupan pabrik, PHK besar-besaran, dan tekanan terhadap upah.
Dampak kebijakan penyesuaan structural juga nampak dalam pertumbuhan jumlah penganggur di Indonesia. Menurut catatan, jumlah orang yang termasuk setengah pengangguran, yaitu orang yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, terus meningkat, dari 29 juta (2006) menjadi 31 juta (2007). Sementara itu, orang yang bekerja pada kegiatan informal terus naik dari kisaran 60% menuju 70%. (sumber, organisasi Pekerja Seluruh Indonesia). Nah, angka 70% ini merupakan potensial gelandangan.
Dengan komposisi pengangguran seperti itu, maka tidak heran bila gelandangan juga terus menjamur di berbagai sudut kota di Indonesia. Ini bukan fenomena orang-orang malas, seperti yang difitnahkan sejumlah orang pintar dan beragama di republik ini, melainkan persoalan kegagalan sebuah sistim ekonomi. Siapa yang patut dipersalahkan? Jawabnya: 100% pemerintah.
Jadi, misalnya, bila pemda DKI tetap memaksakan pemberlakukan Perda Tibun, maka dampak sosialnya akan sangat luas. sebab, sasaran utama dari kebijakan ini adalah sektor informal, yang jumlahnya sangat besar.
Terkait mentalitas pejabat di Indonesia, seorang sopir bajaj pernah mengatakan kepada saya; “jangan pernah jadi pejabat di Indonesia, mas,” kata dia, “nanti kehilangan hati dan otak,” ujarnya. Menurut dia, ketika menjadi pejabat di Indonesia hati nurani akan dibuang, sehingga tidak memiliki sensifitas kemanusiaan, sementara ketidaan otak membuat para pejabat itu kehilangan fikiran.
Apa yang dikatakan oleh supir bajaj tadi, mungkin saja ada benarnya. Hanya saja, kita berharap agar MUI, Pemda DKI, dan pejabat di negeri ini lebih manusiawi dalam mengurusi rakyatnya, bukan bersandar pada logika keuntungan semata.
Hak Kesehatan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Terlantar Masih Terabaikan
Bandung - Program Penyaluran kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) belum menjangkau kaum gelandangan, pengemis, dan anak telantar.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Kesehatan, Syafii Ahmad, mengakui kondisi ini pada Pertemuan Midterm Pelaksanaan Program Jamkesmas 2009 Tingkat Nasional di Bandung, Jumat (3/1).
Menurutnya, sampai saat ini masih ada 40 juta lebih kaum miskin yang belum mendapatkan kartu Jamkesmas. "Terutama gelandangan, pengemis, dan anak telantar karena sulit didata," jelas Syafii.
Secara garis besar, kata Syafii, ada empat kendala dalam pelaksanaan Jamkesmas yakni kepesertaan, pelayanan, pendanaan, dan pengorganisasian program. Ia mencontohkan kendala pengorganisasian, yakni kurang optimalnya fungsi tim pengelola dan kordinasi provinsi, kabupaten/kota.
"Akibatnya pelaksanaan Jamkesmas yang dibiayai APBN dengan yang didanai APBD kurang harmonis," keluhnya.
Pada 2009, Depkes mengalokasi dana senilai Rp4,6 trilyun untuk anggaran peningkatan kesehatan kaum miskin. Anggaran itu dibagi untuk pembiayaan pasien rujukan di rumah sakit senilai Rp3,6 triliun dan Jaminan Kesehatan Dasar (Jamkesdas) di tingkat puskesmas senilai Rp1 triliun.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Kesehatan, Syafii Ahmad, mengakui kondisi ini pada Pertemuan Midterm Pelaksanaan Program Jamkesmas 2009 Tingkat Nasional di Bandung, Jumat (3/1).
Menurutnya, sampai saat ini masih ada 40 juta lebih kaum miskin yang belum mendapatkan kartu Jamkesmas. "Terutama gelandangan, pengemis, dan anak telantar karena sulit didata," jelas Syafii.
Secara garis besar, kata Syafii, ada empat kendala dalam pelaksanaan Jamkesmas yakni kepesertaan, pelayanan, pendanaan, dan pengorganisasian program. Ia mencontohkan kendala pengorganisasian, yakni kurang optimalnya fungsi tim pengelola dan kordinasi provinsi, kabupaten/kota.
"Akibatnya pelaksanaan Jamkesmas yang dibiayai APBN dengan yang didanai APBD kurang harmonis," keluhnya.
Pada 2009, Depkes mengalokasi dana senilai Rp4,6 trilyun untuk anggaran peningkatan kesehatan kaum miskin. Anggaran itu dibagi untuk pembiayaan pasien rujukan di rumah sakit senilai Rp3,6 triliun dan Jaminan Kesehatan Dasar (Jamkesdas) di tingkat puskesmas senilai Rp1 triliun.
Upaya Penanggulangan Anak Terlantar, Gelandangan, dan Pengemis
Sejak awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945.
Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun masalah kemiskinan sampai saat ini terus-menerus menjadi masalah yang berkepanjangan.
Berkaitan dengan penerapan otonomi daerah sejak tahun 2001, data dan informasi kemiskinan yang ada sekarang perlu dicermati lebih lanjut, terutama terhadap manfaatnya untuk perencanaan lokal. Strategi untuk mengatasi krisis kemiskinan tidak dapat lagi dilihat dari satu dimensi saja (pendekatan ekonomi), tetapi memerlukan diagnosa yang lengkap dan menyeluruh (sistemik) terhadap semua aspek yang menyebabkan kemiskinan secara lokal. Kemiskinan terus menjadi masalah fenomenal sepanjang sejarah Indonesia sebagai nation state. Kemiskinan telah membuat jutaan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan yang berkualitas.
Anak terlantar identik dengan kemiskinan sehingga bertambahnya populasi mereka dapat menjadi indikator bertambahnya keluarga miskin. Kemiskinan memunculkan gelandangan dan pengemis (gepeng), mereka menjadikan tempat apapun sebagai arena hidup termasuk pasar, kolong jembatan, trotoar ataupun ruang terbuka yang ada.
Penanganan anak, seperti anak terlantar sering dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Sementara anak jalanan berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Maka pada Rabu, 13 Januari 2010 Puspiptek bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Terlantar, Gelandangan dan Pengemis (KPAG) Kota Tangerang Selatan mengadakan seminar nasional “Upaya Penanggulangan Anak Terlantar, Gelandangan dan Pengemis dalam Perspektif Pemerintah Pusat dan Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Sebagai pembicara pada acara tersebut adalah Rini Handayani dari Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan topik Kebijakan kesejahteraan dan perlindungan anak dalam penanggulangan anak terlantar gelandangan dan pengemis, Listya Windyarti dari Dinas Sosial Tangerang Selatan dengan topik Penanggulangan Anak Jalanan dan Gepeng, dan selaku moderator pada acara tersebut Ali Syahbana, Ketua I KPAG Tangerang Selatan.
Acara dihadiri oleh Asisten Deputi Penyandang Cacat dan Lansia Menko Kesra, Kepala Bidang Advokasi Fasilitasi Masalah Sosial Anak, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Asisten Daerah (ASDA III) Propinsi Banten, Wali Kota Tangerang Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Tangerang Selatan serta Kepala Bidang Kerjasama dan Pemasaran Puspiptek. (puspiptek/humasristek)
Sumber : ristek.go.id
Sumber : ristek.go.id
Minggu, 05 September 2010
Penanganan Gepeng
Penyandang masalah sosial, seperti gelandangan dan pengemis (Gepeng), tampaknya menjadi rona tersendiri yang tak pernah pupus mencoreng wajah perkotaan, kendati manusia yang bermartabat tahu bahwa meminta-minta (mengemis) merupakan pekerjaan yang tergolong hina. Sebagai contoh di Kota Ambon, penyakit gepeng belakangan ini tampaknya semakin parah, tidak hanya dilakukan oleh orang-orang tua renta, tetapi juga banyak dilakoni kaum wanita setengah baya dan muda, bahkan anak-anak belia. Wajah Kota Ambon seakan tercoreng dengan maraknya gepeng yang mangkal hampir pada setiap persimpangan jalan terutama di seputar lampu lalu lintas sejak pagi hingga malam hari, serta dalam cuaca yang panas terik dan keadaan hujan.
Bahkan gepeng belia yang masih dalam usia sekolah kelihatannya lebih berani menyerempet-nyerempet mobil saat berhenti di lampu lalu lintas. Mereka menadahkan tangan minta belas kasihan orang yang lalu-lalang di jalan raya itu, sehingga kondisi itu membahayakan nyawa mereka, maupun pengemudi motor. Terhadap penyandang masalah sosial yang satu ini timbul sejumlah pertanyaan, siapa yang salah dan siapa yang bertanggungjawab mengentaskan mereka dari lembah kemiskinan itu. Sampai saat ini mereka belum banyak tersentuh program kesejahteraan rakyat. Tampaknya pemerintah belum peduli dengan upaya pengentasan mereka dari lembah kemiskinan, yang merebak pada hampir semua kota di Indonesia. Secara umum penanganan gepeng atau pengentasan kemiskinan menjadi tanggung jawab semua pihak. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui dinas/instansi terkait telah beberapa kali melakukan razia dan penangkapan terhadap penyandang masalah sosial itu, tetapi tampaknya mereka tetap beroperasi di jalanan. Walikota Ambon, MJ Papilaja bahkan telah menegaskan Kota Ambon harus bebas dari gepeng karena tidak ada budaya gepeng orang Ambon atau orang Maluku. Walikota bahkan menegaskan dinas teknis terkait akan terus melakukan operasi gepeng secara terus menerus. Jika dilihat secara saksama para gepeng tersebut yang pada dasarnya terbagi dua, kelompok non potensial dan potensial. Kelompok potensial memungkinkan untuk dilakukan pembinaan, sementara yang non potensial tak mungkin lagi bisa dibina antara lain karena gangguan kejiwaan (gila) dan cacat berat. Pembinaan gepeng kelompok potensial tersebut dapat dilakukan melalui panti dan non panti, tetapi pembina harus mengetahui asal usul daerahnya serta identifikasi penyebab yang mengakibatkan mereka menjadi penyandang masalah sosial itu. Kalau keterperosokan ke dalam dunia gepeng itu disebabkan faktor ekonomi atau pendapatan yang kurang memadai, mereka bisa diberi bekal berupa pelatihan sesuai potensi yang ada padanya, di samping bantuan modal usaha. Begitu pula gepeng yang terdampar di perkotaan akibat sesuatu dan lain hal bisa dikembalikan ke daerah asal sejauh hal tersebut bukan faktor kesengajaan. Untuk penanganan masalah itu semua tentunya harus ada koordinasi dan kerjasama yang baik dengan daerah asal gepeng tersebut. (*)
Bahkan gepeng belia yang masih dalam usia sekolah kelihatannya lebih berani menyerempet-nyerempet mobil saat berhenti di lampu lalu lintas. Mereka menadahkan tangan minta belas kasihan orang yang lalu-lalang di jalan raya itu, sehingga kondisi itu membahayakan nyawa mereka, maupun pengemudi motor. Terhadap penyandang masalah sosial yang satu ini timbul sejumlah pertanyaan, siapa yang salah dan siapa yang bertanggungjawab mengentaskan mereka dari lembah kemiskinan itu. Sampai saat ini mereka belum banyak tersentuh program kesejahteraan rakyat. Tampaknya pemerintah belum peduli dengan upaya pengentasan mereka dari lembah kemiskinan, yang merebak pada hampir semua kota di Indonesia. Secara umum penanganan gepeng atau pengentasan kemiskinan menjadi tanggung jawab semua pihak. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui dinas/instansi terkait telah beberapa kali melakukan razia dan penangkapan terhadap penyandang masalah sosial itu, tetapi tampaknya mereka tetap beroperasi di jalanan. Walikota Ambon, MJ Papilaja bahkan telah menegaskan Kota Ambon harus bebas dari gepeng karena tidak ada budaya gepeng orang Ambon atau orang Maluku. Walikota bahkan menegaskan dinas teknis terkait akan terus melakukan operasi gepeng secara terus menerus. Jika dilihat secara saksama para gepeng tersebut yang pada dasarnya terbagi dua, kelompok non potensial dan potensial. Kelompok potensial memungkinkan untuk dilakukan pembinaan, sementara yang non potensial tak mungkin lagi bisa dibina antara lain karena gangguan kejiwaan (gila) dan cacat berat. Pembinaan gepeng kelompok potensial tersebut dapat dilakukan melalui panti dan non panti, tetapi pembina harus mengetahui asal usul daerahnya serta identifikasi penyebab yang mengakibatkan mereka menjadi penyandang masalah sosial itu. Kalau keterperosokan ke dalam dunia gepeng itu disebabkan faktor ekonomi atau pendapatan yang kurang memadai, mereka bisa diberi bekal berupa pelatihan sesuai potensi yang ada padanya, di samping bantuan modal usaha. Begitu pula gepeng yang terdampar di perkotaan akibat sesuatu dan lain hal bisa dikembalikan ke daerah asal sejauh hal tersebut bukan faktor kesengajaan. Untuk penanganan masalah itu semua tentunya harus ada koordinasi dan kerjasama yang baik dengan daerah asal gepeng tersebut. (*)
Permasalahan Gepeng & Denda Rp6 Juta
Pemda Sumut terus menabuh genderang untuk memberantas gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang sering kali memunculkan permasalahan baru di bidang kehidupan sosial masyarakat. Lahirnya pemikiran untuk membahas Ranperda yang lebih keras untuk melarang praktik gelandangan dan pengemis terutama yang berkeliaran di pinggir jalan dan tempat-tempat keramaian lainnya merupakan bukti keseriusan untuk meminimalkan populasi mereka.
Mungkin anda akan terkejut, rupanya Gepeng yang melakoni pekerjaannya memiliki penghasilan yang aduhai!, di antara mereka ada yang dapat menghasilkan uang Rp30.000 per hari, ini berarti dalam sebulan mereka memiliki penghasilan Rp900.000, angka ini berada di atas Upah Minimum Provinsi Sumut yang hanya Rp750.000 per bulan. Dengan fenomena ini wajar saja mereka sulit meninggalkan profesinya sehingga menjadikan Sumut sebagai pemilik populasi Gepeng terbesar ke tiga di Indonesia setelah DKI Jakarta dan Jawa Timur.
Kian maraknya cara operasi yang dilakukan Gepeng untuk menjaring mangsanya membuat Pemerintah Daerah Sumatera Utara mulai hilang kesabaran. Usaha yang dilakukan selama ini dengan aksi razia, pembinaan melalui panti, pemberian santunan, pelayanan kesehatan yang melibatkan beberapa instansi terkait ternyata tidak memberikan hasil yang signifikan. Kini telah terlintas di alam pikiran tokoh-tokoh daerah ini untuk menyusun sebuah rancangan Peraturan Daerah (Perda) dengan menetapkan, setiap dermawan yang memberikan sedekah atau uang kepada Gepeng (pengemis) dikenakan denda Rp6 juta atau kurungan 6 minggu, bahkan ancaman yang lebih keras diarahkan kepada orang yang mengeksploitasinya dengan denda Rp50 juta. (Waspada 02 Agustus 2007).
Sebenarnya perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang kurang beruntung cukup besar, seperti yang diamanatkan pada Pasal 34 UUD 1945 (Amandemen) bahwa, 'Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara'. Ini berarti kelangsungan hidup dan tanggung jawab pengasuhan anak terlantar berada di tangan negara yang di dalamnya adalah, pemerintah, masyarakat dan swasta. Namun demikian, dalam realitas yang memiliki tanggung jawab secara langsung untuk mengentaskan permasalahan gepeng, fakir miskin dan anak terlantar berada di tangan pemerintah karena pemerintahlah yang memiliki dana yang terkoordinir, kekuatan dan kekuasaan untuk mengambil kebijaksanaan di bidang tersebut.
Fenomena kehidupan Gepeng dan anak jalanan memiliki hubungan dengan peningkatan angka kemiskinan. Di wilayah DKI Jakarta sebelum krisis moneter jumlah anak jalanan berkisar 3.000 orang, pasca krisis moneter tahun 1997-1999 meningkat menjadi 16.000 orang tanpa bisa tertahankan. Fenomena yang sama juga terjadi di kota Medan, pada tahun 2004 jumlah penduduknya 2.006.142 jiwa dengan penduduk miskin 142.627 jiwa, pada tahun 2005 penduduknya 2.036.185 jiwa dengan penduduk miskin 144.990 jiwa, dan tahun 2006 penduduknya 2.067.290 jiwa dengan penduduk miskin sebesar 160.653 jiwa. Ini berarti antara tahun 2004-2005 angka kemiskinan bertambah 2.303 jiwa dan antara tahun 2005-2006 terdapat peningkatan yang drastis yaitu 15.723 jiwa.
Apabila tidak ada usaha maksimal untuk menanggulangi kemiskinan di daerah ini maka masalah Gepeng dan anak jalanan pada tahun-tahun yang akan datang akan semakin rumit diatasi. Menurut data yang dikeluarkan Dinas Sosial Kota Medan, jumlah anak jalanan pada tahun 2002 di kota Medan sudah mencapai 5000 orang, jumlah ini hingga tahun 2006 diprediksi telah banyak mengalami peningkatan karena pengaruh faktor ekonomi yang semakin sulit, keadaan kehidupan keluarga yang semakin buruk, lapangan pekerjaan yang terbatas. Prediksi ini diperkuat dengan semakin bertambah dan menjamurnya Gepeng yang umumnya dapat dijumpai hampir pada setiap sudut kota yang tidak luput dari kehadiran sejumlah pengemis, pengamen, pemulung dan profesi yang sejenis lainnya.
Pengentasan Gepeng
Kalau kita mau jujur, usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengentaskan permasalahan Gepeng di Sumut belum menujukkan keseriusan. Usaha ke arah itu memang sudah sering dilakukan seperti, razia, penyantunan, pelatihan, pelayanan kesehatan, bimbingan dan berbagai upaya lainnya. Hasil yang diperoleh dari program tersebut dapat dikatakan tidak sebanding dengan biaya dan tenaga yang dikeluarkan. Bahkan pada sisi lain acap kali menimbulkan permasalahan baru, karena pengelolaan dan penggunaan anggaran yang tidak tepat, munculnya kasus korupsi, alokasi dana yang salah sasaran dan banyak lagi persoalan yang muncul.
Razia Gepeng sudah beberapa kali dilakukan terutama di kota Medan dengan hasil yang sungguh mengecewakan, modus operasi yang sering kita saksikan begitu kegiatan razia selesai dilakukan masih pada hari yang sama, Gepeng yang tidak terjaring dalam operasi tersebut sudah berani memulai aktivitasnya. Yang lebih ironis praktik ini kadang kala dilihat oleh aparat yang melakukan razia sebelumnya tanpa ada usaha untuk mengejar atau menangkapnya kembali. Fenomena ini menimbulkan kesan bagi Gepeng bahwa, kegiatan razia hanya sekadar untuk menakut-nakuti tanpa ada sanksi yang lebih tegas. Bagi Gepeng yang terjaring dalam razia beberapa hari kemudian biasanya akan dilepas tanpa ada hasil yang berarti dalam rangka pembinaan mereka kepada jalan yang lebih baik.
Demikian juga dengan pemberian santunan, sebagian dana untuk itu sudah dialokasikan pemerintah terutama melalui Dinas Sosial, bahkan ada NGO tertentu yang turut terlibat. Namun hasil yang diperoleh selama ini tidak maksimal karena dari tahun ke tahun jumlah Gepeng terus meningkat, sedangkan dana-dana yang dikucurkan tidak jelas ke mana arahnya. Bimbingan dan pembinaan yang dilakukan instansi tertentu dengan mengundang instruktur ke panti-panti untuk membekali Gepeng dengan berbagai keterampilan, hanya sebatas proses pelaksanaan tanpa melihat kelanjutan dari proses pelatihan tersebut, dengan kinerja yang demikian sangat wajar apabila permasalahan Gepeng tidak pernah dapat dituntaskan.
Memang sangat ironis, dalam beberapa kesempatan Pemprovsu acapkali menyatakan tidak mengetahui secara persis bagaimana sebenarnya praktik yang dilakonkan Gepeng terutama di kota Medan, padahal sudah menjadi pemandangan rutin bagi kita kalau Gepeng dalam melakukan aksinya ada yang secara sendiri-sendiri dan ada juga yang secara berkelompok. Gepeng yang melakukan praktik secara mandiri biasanya adalah yang benar-benar orang miskin, tidak punya rumah tempat berteduh, tidak dapat memenuhi kebutuhan pribadi selain mengemis, sedangkan Gepeng yang melakukan praktik secara bergerombol adalah Gepeng yang melakukan aktivitas di bawah koordinasi orang tertentu atau disebut bos pengemis, hasil dari mengemis yang diperoleh Gepeng biasanya di bawah pengawasan sang bos sehingga mereka yang melakoni pekerjaan sebagai Gepeng dapat dikatakan hanya sebagai mesin uang bagi tuannya.
Tidak jarang kita saksikan terutama dicpagi hari, sekelompok Gepeng turun dari kendaraan pick up yang dikomandoi orang tertentu seperti di Pajak Ikan Lama, Pajak Aksara, kawasan Jalan Juanda, Terminal Amplas, Petisah, kemudian pada sore hari mereka menanti jemputan pada lokasi yang sama. Kondisi ini berjalan secara rutin tanpa ada usaha maksimal dari Pemda Sumut atau instansi terkait untuk memutus rantai yang membelenggu kehidupan Gepeng tersebut.
Dari cara praktik yang dilakonkan Gepeng tersebut menunjukkan di antara mereka ada yang benar-benar tidak memiliki pekerjaan lain kecuali sebagai pengemis dan tidak memiliki rumah hunian sehingga menjadi orang yang sewajarnya mendapat bantuan dan perhatian serius dari pemerintah sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 34 UUD 1945 di atas, sedangkan bagi mereka yang menjadikan Gepeng sebagai pekerjaan untuk memperkaya diri atau yang memanfaatkan Gepeng untuk memperkaya diri sudah sepantasnya diberikan sanksi yang tegas, terutama bagi orang yang mengeksploitasi secara terang-terangan pada beberapa lokasi pasar yang ada di kota Medan dan pada beberapa kota lainnya di daerah ini sudah sepantasnya diberikan sanksi yang tegas.
Wacana Penetapan Sanksi
Suatu penghargaan yang pantas dilontarkan kepada kinerja Pemprovsu yang tidak bosan-bosannya berusaha mengentaskan persoalan Gepeng, hal ini tentu berhubungan dengan aktivitas Gepeng yang telah banyak menimbulkan permasalahan sosial seperti, makin maraknya kriminalitas, bertambah luasnya kawasan kumuh, makin meluasnya budaya miskin, munculnya pola hidup malas terutama di kalangan kaula muda dan lain-lain. Wacana menjatuhkan sanksi bagi dermawan yang memberikan uang kepada Gepeng apakah sudah tepat?
Fenomena kehidupan Gepeng yang terdiri dari mereka yang melakoni pekerjaan secara mandiri dan Gepeng yang berada di bawah intimidasi orang-orang tertentu memiliki latar belakang yang berbeda.
Apabila uang yang diberikan dermawan jatuh kepada orang yang benar-benar miskin tentu ini perbuatan yang mulia dan manusiawi bahkan dianjurkan oleh agama Islam dalam rangka membantu saudara-saudaranya yang berada dalam kesulitan ekonomi atau orang-orang yang hidup dalam kemiskinan. Sedangkan apabila shadaqah itu jatuh kepada Gepeng yang berada di bawah suruhan orang tertentu dapat dikatakan menjadi suatu pemberian yang tidak tepat sasaran. Untuk membedakan Gepeng benaran dengan Gepeng palsu para dermawan sering keliru karena Gepeng palsu tidak jarang lebih menggambarkan kondisi tubuh dan pakaian yang lebih memprihatinkan dibandingkan dengan Gepeng asli. Dengan kondisi ini acap kali kaum dermawan tertipu, namun demikian apabila niat sudah ikhlas niscaya Allah akan memberikan pahala yang sepadan kepada dermawan tersebut.
Ranperda yang sedang disosialisasikan seiring dengan pengenaan sanksi Rp6 juta atau kurungan 6 minggu bagi dermawan yang memberikan uang kepada Gepeng, sesungguhnya bukan solusi yang tepat untuk mengentaskan Gepeng di daerah ini bahkan disinyalir akan dapat menimbulkan permasalahan baru. Banyak kalangan yang khawatir apabila Raperda tersebut disahkan akan menyebabkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Sumatera Utara tidak sanggup menampung dermawan yang memberikan uang kepada Gepeng, sedang pelaku kejahatan untuk kasus yang lain masih banyak yang lebih berhak untuk menempati LP. Demikian juga dengan pandangan agama Islam yang menganjurkan kepada sesamanya untuk saling membantu. Apabila Ranperda ini disahkan disinyalir dapat menimbulkan masalah baru di tengah-tengah masyarakat karena akan menghalangi mereka untuk beribadah dan membantu sesamanya.
Kalau mau mengkaji ke belakang seiring dengan program pengentasan Gepeng yang diterapkan selama ini pada dasarnya sudah baik, hanya saja keseriusan dan kemauan berbagai pihak yang belum maksimal. Justru itu apabila ingin mengentaskannya, langkah yang harus ditempuh adalah kejelasan perintah dari institusi yang berwenang, menegakkan aturan yang tegas, penerapan sanksi yang tegas bagi pihak yang menyelewengkan dana bantuan dan pemberian jaminan kesempatan kerja bagi Gepeng yang sudah mendapat pelatihan. Dengan cara ini niscaya permasalahan Gepeng akan dapat dituntaskan.
Mungkin anda akan terkejut, rupanya Gepeng yang melakoni pekerjaannya memiliki penghasilan yang aduhai!, di antara mereka ada yang dapat menghasilkan uang Rp30.000 per hari, ini berarti dalam sebulan mereka memiliki penghasilan Rp900.000, angka ini berada di atas Upah Minimum Provinsi Sumut yang hanya Rp750.000 per bulan. Dengan fenomena ini wajar saja mereka sulit meninggalkan profesinya sehingga menjadikan Sumut sebagai pemilik populasi Gepeng terbesar ke tiga di Indonesia setelah DKI Jakarta dan Jawa Timur.
Kian maraknya cara operasi yang dilakukan Gepeng untuk menjaring mangsanya membuat Pemerintah Daerah Sumatera Utara mulai hilang kesabaran. Usaha yang dilakukan selama ini dengan aksi razia, pembinaan melalui panti, pemberian santunan, pelayanan kesehatan yang melibatkan beberapa instansi terkait ternyata tidak memberikan hasil yang signifikan. Kini telah terlintas di alam pikiran tokoh-tokoh daerah ini untuk menyusun sebuah rancangan Peraturan Daerah (Perda) dengan menetapkan, setiap dermawan yang memberikan sedekah atau uang kepada Gepeng (pengemis) dikenakan denda Rp6 juta atau kurungan 6 minggu, bahkan ancaman yang lebih keras diarahkan kepada orang yang mengeksploitasinya dengan denda Rp50 juta. (Waspada 02 Agustus 2007).
Sebenarnya perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang kurang beruntung cukup besar, seperti yang diamanatkan pada Pasal 34 UUD 1945 (Amandemen) bahwa, 'Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara'. Ini berarti kelangsungan hidup dan tanggung jawab pengasuhan anak terlantar berada di tangan negara yang di dalamnya adalah, pemerintah, masyarakat dan swasta. Namun demikian, dalam realitas yang memiliki tanggung jawab secara langsung untuk mengentaskan permasalahan gepeng, fakir miskin dan anak terlantar berada di tangan pemerintah karena pemerintahlah yang memiliki dana yang terkoordinir, kekuatan dan kekuasaan untuk mengambil kebijaksanaan di bidang tersebut.
Fenomena kehidupan Gepeng dan anak jalanan memiliki hubungan dengan peningkatan angka kemiskinan. Di wilayah DKI Jakarta sebelum krisis moneter jumlah anak jalanan berkisar 3.000 orang, pasca krisis moneter tahun 1997-1999 meningkat menjadi 16.000 orang tanpa bisa tertahankan. Fenomena yang sama juga terjadi di kota Medan, pada tahun 2004 jumlah penduduknya 2.006.142 jiwa dengan penduduk miskin 142.627 jiwa, pada tahun 2005 penduduknya 2.036.185 jiwa dengan penduduk miskin 144.990 jiwa, dan tahun 2006 penduduknya 2.067.290 jiwa dengan penduduk miskin sebesar 160.653 jiwa. Ini berarti antara tahun 2004-2005 angka kemiskinan bertambah 2.303 jiwa dan antara tahun 2005-2006 terdapat peningkatan yang drastis yaitu 15.723 jiwa.
Apabila tidak ada usaha maksimal untuk menanggulangi kemiskinan di daerah ini maka masalah Gepeng dan anak jalanan pada tahun-tahun yang akan datang akan semakin rumit diatasi. Menurut data yang dikeluarkan Dinas Sosial Kota Medan, jumlah anak jalanan pada tahun 2002 di kota Medan sudah mencapai 5000 orang, jumlah ini hingga tahun 2006 diprediksi telah banyak mengalami peningkatan karena pengaruh faktor ekonomi yang semakin sulit, keadaan kehidupan keluarga yang semakin buruk, lapangan pekerjaan yang terbatas. Prediksi ini diperkuat dengan semakin bertambah dan menjamurnya Gepeng yang umumnya dapat dijumpai hampir pada setiap sudut kota yang tidak luput dari kehadiran sejumlah pengemis, pengamen, pemulung dan profesi yang sejenis lainnya.
Pengentasan Gepeng
Kalau kita mau jujur, usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengentaskan permasalahan Gepeng di Sumut belum menujukkan keseriusan. Usaha ke arah itu memang sudah sering dilakukan seperti, razia, penyantunan, pelatihan, pelayanan kesehatan, bimbingan dan berbagai upaya lainnya. Hasil yang diperoleh dari program tersebut dapat dikatakan tidak sebanding dengan biaya dan tenaga yang dikeluarkan. Bahkan pada sisi lain acap kali menimbulkan permasalahan baru, karena pengelolaan dan penggunaan anggaran yang tidak tepat, munculnya kasus korupsi, alokasi dana yang salah sasaran dan banyak lagi persoalan yang muncul.
Razia Gepeng sudah beberapa kali dilakukan terutama di kota Medan dengan hasil yang sungguh mengecewakan, modus operasi yang sering kita saksikan begitu kegiatan razia selesai dilakukan masih pada hari yang sama, Gepeng yang tidak terjaring dalam operasi tersebut sudah berani memulai aktivitasnya. Yang lebih ironis praktik ini kadang kala dilihat oleh aparat yang melakukan razia sebelumnya tanpa ada usaha untuk mengejar atau menangkapnya kembali. Fenomena ini menimbulkan kesan bagi Gepeng bahwa, kegiatan razia hanya sekadar untuk menakut-nakuti tanpa ada sanksi yang lebih tegas. Bagi Gepeng yang terjaring dalam razia beberapa hari kemudian biasanya akan dilepas tanpa ada hasil yang berarti dalam rangka pembinaan mereka kepada jalan yang lebih baik.
Demikian juga dengan pemberian santunan, sebagian dana untuk itu sudah dialokasikan pemerintah terutama melalui Dinas Sosial, bahkan ada NGO tertentu yang turut terlibat. Namun hasil yang diperoleh selama ini tidak maksimal karena dari tahun ke tahun jumlah Gepeng terus meningkat, sedangkan dana-dana yang dikucurkan tidak jelas ke mana arahnya. Bimbingan dan pembinaan yang dilakukan instansi tertentu dengan mengundang instruktur ke panti-panti untuk membekali Gepeng dengan berbagai keterampilan, hanya sebatas proses pelaksanaan tanpa melihat kelanjutan dari proses pelatihan tersebut, dengan kinerja yang demikian sangat wajar apabila permasalahan Gepeng tidak pernah dapat dituntaskan.
Memang sangat ironis, dalam beberapa kesempatan Pemprovsu acapkali menyatakan tidak mengetahui secara persis bagaimana sebenarnya praktik yang dilakonkan Gepeng terutama di kota Medan, padahal sudah menjadi pemandangan rutin bagi kita kalau Gepeng dalam melakukan aksinya ada yang secara sendiri-sendiri dan ada juga yang secara berkelompok. Gepeng yang melakukan praktik secara mandiri biasanya adalah yang benar-benar orang miskin, tidak punya rumah tempat berteduh, tidak dapat memenuhi kebutuhan pribadi selain mengemis, sedangkan Gepeng yang melakukan praktik secara bergerombol adalah Gepeng yang melakukan aktivitas di bawah koordinasi orang tertentu atau disebut bos pengemis, hasil dari mengemis yang diperoleh Gepeng biasanya di bawah pengawasan sang bos sehingga mereka yang melakoni pekerjaan sebagai Gepeng dapat dikatakan hanya sebagai mesin uang bagi tuannya.
Tidak jarang kita saksikan terutama dicpagi hari, sekelompok Gepeng turun dari kendaraan pick up yang dikomandoi orang tertentu seperti di Pajak Ikan Lama, Pajak Aksara, kawasan Jalan Juanda, Terminal Amplas, Petisah, kemudian pada sore hari mereka menanti jemputan pada lokasi yang sama. Kondisi ini berjalan secara rutin tanpa ada usaha maksimal dari Pemda Sumut atau instansi terkait untuk memutus rantai yang membelenggu kehidupan Gepeng tersebut.
Dari cara praktik yang dilakonkan Gepeng tersebut menunjukkan di antara mereka ada yang benar-benar tidak memiliki pekerjaan lain kecuali sebagai pengemis dan tidak memiliki rumah hunian sehingga menjadi orang yang sewajarnya mendapat bantuan dan perhatian serius dari pemerintah sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 34 UUD 1945 di atas, sedangkan bagi mereka yang menjadikan Gepeng sebagai pekerjaan untuk memperkaya diri atau yang memanfaatkan Gepeng untuk memperkaya diri sudah sepantasnya diberikan sanksi yang tegas, terutama bagi orang yang mengeksploitasi secara terang-terangan pada beberapa lokasi pasar yang ada di kota Medan dan pada beberapa kota lainnya di daerah ini sudah sepantasnya diberikan sanksi yang tegas.
Wacana Penetapan Sanksi
Suatu penghargaan yang pantas dilontarkan kepada kinerja Pemprovsu yang tidak bosan-bosannya berusaha mengentaskan persoalan Gepeng, hal ini tentu berhubungan dengan aktivitas Gepeng yang telah banyak menimbulkan permasalahan sosial seperti, makin maraknya kriminalitas, bertambah luasnya kawasan kumuh, makin meluasnya budaya miskin, munculnya pola hidup malas terutama di kalangan kaula muda dan lain-lain. Wacana menjatuhkan sanksi bagi dermawan yang memberikan uang kepada Gepeng apakah sudah tepat?
Fenomena kehidupan Gepeng yang terdiri dari mereka yang melakoni pekerjaan secara mandiri dan Gepeng yang berada di bawah intimidasi orang-orang tertentu memiliki latar belakang yang berbeda.
Apabila uang yang diberikan dermawan jatuh kepada orang yang benar-benar miskin tentu ini perbuatan yang mulia dan manusiawi bahkan dianjurkan oleh agama Islam dalam rangka membantu saudara-saudaranya yang berada dalam kesulitan ekonomi atau orang-orang yang hidup dalam kemiskinan. Sedangkan apabila shadaqah itu jatuh kepada Gepeng yang berada di bawah suruhan orang tertentu dapat dikatakan menjadi suatu pemberian yang tidak tepat sasaran. Untuk membedakan Gepeng benaran dengan Gepeng palsu para dermawan sering keliru karena Gepeng palsu tidak jarang lebih menggambarkan kondisi tubuh dan pakaian yang lebih memprihatinkan dibandingkan dengan Gepeng asli. Dengan kondisi ini acap kali kaum dermawan tertipu, namun demikian apabila niat sudah ikhlas niscaya Allah akan memberikan pahala yang sepadan kepada dermawan tersebut.
Ranperda yang sedang disosialisasikan seiring dengan pengenaan sanksi Rp6 juta atau kurungan 6 minggu bagi dermawan yang memberikan uang kepada Gepeng, sesungguhnya bukan solusi yang tepat untuk mengentaskan Gepeng di daerah ini bahkan disinyalir akan dapat menimbulkan permasalahan baru. Banyak kalangan yang khawatir apabila Raperda tersebut disahkan akan menyebabkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Sumatera Utara tidak sanggup menampung dermawan yang memberikan uang kepada Gepeng, sedang pelaku kejahatan untuk kasus yang lain masih banyak yang lebih berhak untuk menempati LP. Demikian juga dengan pandangan agama Islam yang menganjurkan kepada sesamanya untuk saling membantu. Apabila Ranperda ini disahkan disinyalir dapat menimbulkan masalah baru di tengah-tengah masyarakat karena akan menghalangi mereka untuk beribadah dan membantu sesamanya.
Kalau mau mengkaji ke belakang seiring dengan program pengentasan Gepeng yang diterapkan selama ini pada dasarnya sudah baik, hanya saja keseriusan dan kemauan berbagai pihak yang belum maksimal. Justru itu apabila ingin mengentaskannya, langkah yang harus ditempuh adalah kejelasan perintah dari institusi yang berwenang, menegakkan aturan yang tegas, penerapan sanksi yang tegas bagi pihak yang menyelewengkan dana bantuan dan pemberian jaminan kesempatan kerja bagi Gepeng yang sudah mendapat pelatihan. Dengan cara ini niscaya permasalahan Gepeng akan dapat dituntaskan.
Langganan:
Postingan (Atom)



